Anak merupakan generasi penerus bangsa. Untuk itu diperlukan Perundangundangan yang melindungi anak dari berbagai tindak pidana, yaitu Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari undang-undang ini sendiri yaitu untuk melindungi hak-hak anak dari segala macam tindak pidana salah satunya tindak pidana narkotika. Terhadap anak-anak yang menjadi kurir atau perantara narkotika, harus didasarkan pada mekanisme yang diatur dalam UU No.35 Tahun 2014 Perlindungan anak dan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Penegakan hukum bagi pelaku yang masih berusia di bawah, terdapat ketentuan khusus yang dinamakan dengan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Copyrights © 2019