Jurnal Hukum Tri Pantang
Vol 6 No 1 (2020): JURNAL HUKUM TRI PANTANG

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI DITINJAU DARI PASAL 1338 KUHPERDATA

Windi Arista (Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2020

Abstract

Konsinyasi merupakan salah satu bentuk strategi produsen dalam pendistribusian produknya kepada konsumen. Secara garis besar, pendistribusian dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis, jumlah, harga, tempat dan saat diperlukan). Mekanisme dalam pelaksanaan konsinyasi yaitu produsen yang dalam hal ini diwakili oleh Supplier menitipkan produknya kepada pihak lain (Pasar Swalayan) untuk dijual kembali kepada konsumen dengan diikat dalam suatu perjanjian.( Dwina, Op.cit ) Dalam proses ini Supplier dan pihak yang menjualkan produk (Pasar Swalayan) merupakan perantara produsen ke konsumen dalam aliran barang. Konsinyasi selain memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, dimana bagi Supplier penitipan barang dapat dijadikan sarana mempromosikan produk-produknya, terutama untuk produk-produk baru, sedangkan bagi Pasar Swalayan cara seperti ini mengurangi risiko kerugian karena apabila barang yang dititipkan itu tidak habis terjual, maka dapat dikembalikan kepada Supplier.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jhtp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis ...