Jurnal Hukum Tri Pantang
Vol 6 No 2 (2020): JURNAL HUKUM TRI PANTANG

EKSPLOITAS1 SEKSUAL ANAK PERSFEKTIF -UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN PERUBAHAN KEDUA UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016

Mujiburrahman Mujiburrahman (Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Eksploitasi anak di bidang seksual sudah sangat memprihatinkan, anak-anak menjadi objek seksual atau anak sebagai korban. Bentuk bentuk eksploitasi terhadap anak, yaitu pelacuran anak, pornografi anak anak maupun melalui perdagangan orang (trafiking) terhadap anak-anak untuk tujuan seksual. Perlindungan terhadap eksploitasi anak di bidang seksual diatur diantaranya Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan secara khusus diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Eksploitasi Anak di bidang Seksual merupakan kekerasan terhadap Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengatur sanksi pidananya pada Pasal 81, 81 A, 82, 82 A dan 88.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jhtp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis ...