Eksploitasi anak di bidang seksual sudah sangat memprihatinkan, anak-anak menjadi objek seksual atau anak sebagai korban. Bentuk bentuk eksploitasi terhadap anak, yaitu pelacuran anak, pornografi anak anak maupun melalui perdagangan orang (trafiking) terhadap anak-anak untuk tujuan seksual. Perlindungan terhadap eksploitasi anak di bidang seksual diatur diantaranya Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan secara khusus diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Eksploitasi Anak di bidang Seksual merupakan kekerasan terhadap Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengatur sanksi pidananya pada Pasal 81, 81 A, 82, 82 A dan 88.
Copyrights © 2020