Jurnal Kedokteran Syiah Kuala
Vol 17, No 2 (2017): Volume 17 Nomor 2 Agustus 2017

KEMATIAN MENDADAK KARDIOVASKULER

Taufik Suryadi (Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2017

Abstract

Abstrak. Kematian mendadak merupakan kematian yang terjadi pada 24 jam sejak gejala-gejala timbul, namun pada kasus-kasus forensik sebagian besar kematian terjadi   dalam   hitungan   menit   bahkan   detik   sejak   gejala   pertama   timbul. Dilaporkan laki-laki berusia 42 tahun   meninggal secara mendadak setelah mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien dinyatakan Death on Arrival (DOA). Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bintik kemerahan pada kelopak mata bagian dalam serta warna kebiruan pada ujung jari tangan dan kaki tanda-tanda terjadinya asfiksia. Sebab kematian adalah akibat kegagalan sistem kardiovaskuler yang terjadi secara mendadak. (JKS 2017; 2: 115-122)Kata kunci : Kematian mendadak, penyakit kardiovaskuler, aspek medikolegalAbstract. Sudden death is a death that occurred in the 24 hour  since symptoms arise, but in cases of forensic most deaths occur within minutes if not seconds since the first symptoms arise. Reported men aged 42 years died suddenly after suffering convulsions and unconsciousness. After examination by medical personnel  in  the  emergency  room,  the  patient  is  declared  Death  on  Arrival (DOA). From the results of external examination found red spots on the inside of the eyelid and a bluish color on the tip of the fingers and toes signs of asphyxia. Cause of death was due to failure of the cardiovascular system that occurs suddenly.(JKS 2017; 2: 115-122)Keywords: Sudden death, cardiovascular disease, medicolegal aspect;

Copyrights © 2017