Abstrak. Kematian mendadak merupakan kematian yang terjadi pada 24 jam sejak gejala-gejala timbul, namun pada kasus-kasus forensik sebagian besar kematian terjadi dalam hitungan menit bahkan detik sejak gejala pertama timbul. Dilaporkan laki-laki berusia 42 tahun meninggal secara mendadak setelah mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien dinyatakan Death on Arrival (DOA). Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bintik kemerahan pada kelopak mata bagian dalam serta warna kebiruan pada ujung jari tangan dan kaki tanda-tanda terjadinya asfiksia. Sebab kematian adalah akibat kegagalan sistem kardiovaskuler yang terjadi secara mendadak. (JKS 2017; 2: 115-122)Kata kunci : Kematian mendadak, penyakit kardiovaskuler, aspek medikolegalAbstract. Sudden death is a death that occurred in the 24 hour since symptoms arise, but in cases of forensic most deaths occur within minutes if not seconds since the first symptoms arise. Reported men aged 42 years died suddenly after suffering convulsions and unconsciousness. After examination by medical personnel in the emergency room, the patient is declared Death on Arrival (DOA). From the results of external examination found red spots on the inside of the eyelid and a bluish color on the tip of the fingers and toes signs of asphyxia. Cause of death was due to failure of the cardiovascular system that occurs suddenly.(JKS 2017; 2: 115-122)Keywords: Sudden death, cardiovascular disease, medicolegal aspect;
Copyrights © 2017