Perbuatan klitih disertai kejahatan yang terjadi di Bantul telah membuat keresahan banyak masyarakat. Pelaku klitih sebagaian besar dilakukan pelajar (SMA) atau (SMK) dengan cara bergerombol beraksi malam atau sore hari, mereka melakukan atas dasar balas dendam. Berdasarkan latarbelakang tersebut terdapat permasalahan tentang Penegakan hukum pidana terhadap perbuatan klitih yang di sertai kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, studi pustaka yang berpandu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan kemudian dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang disertai dengan kekerasan pada Wilayah Hukum Kabupaten Bantul yaitu dengan melakukan Upaya Non Penal (preventif) dan Upaya Penal represif (upaya penangulangan kejahatan setelah terjadi kejahatan
Copyrights © 2020