Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) dalam tindak pidana perdagangan anak sampai saat ini sering terjadi dan mengkhawatirkan anak sebagai penerus masa depan bangsa. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode analitis normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas, sistematika, taraf sinkronisasi, sejarah dan perbandingan hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil analitis yang telah dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan asusila dalam perdagangan anak, bentuk perlindungan hukum terbagi menjadi dua yaitu; bantuan langsung (Concreto) dan bantuan tidak langsung (Abstracto). Bentuk Concreto yaitu dengan memberikan bantuan hukum, perlindungan, pendampingan serta mengupayakan perolehan kompensasi, sedangkan bantuan Abstracto yaitu dengan penerapan norma-norma dan peraturan hukum terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan secara berkala.
Copyrights © 2020