Rene Descartes, Auguste Comte, dan Thomas Kuhn adalah tiga nama ujung tombak dan pelopor filsafat ilmu pada zamannya. Rene Descartes sampaimendapat julukan “bapak filsafat modern” karena berhasil menjungkirbalikkan perhatian lama pada dunia kosmos dan teologi, dengan “cogito ergo sum”-nya.Auguste Comte hadir dengan “law of three stages”-nya sempat menggemparkan dunia filsafat pada zaman positivisme dan resonansinya masih terasa bergetar hingga saat ini, sebagai tokoh pembaru “masa kini”. Namun semua kebenaran, bahkan sampai kebenaran masa kini pun ditolak oleh Thomas Kuhn dengan teori “the structure of scientific revolutions”nya. Ia mengatakan “para ilmuwan dengan ilmu pengetahuannya tidak menjawab apa itu kebenaran, melainkan hanya berkutat menjawab tekateki.” Maka tak pelak lagi mengundang reaksi dari bebagai penjuru. Perkembangan paradigmatis di bidang filsafat ilmu menurut ketiga tokoh itu, adalah perkembangan filsafat untuk semua bidang ilmu, termasuk bidang ilmu hukum. Melalui metode pendekatan studi kepustakaan dan metode perbandingan, maka diketemukan bahwa betapapun mereka berbeda zaman, berbeda pandangan, tetapi hasil akhirnya mereka sama pendapatnya yaitu ilmu tidak untuk ilmu, melainkan ilmu termasuk ilmu hukum untuk pengabdian bagi manusia dan masyarakat dalam praktik kehidupannya sehari-hari. Kebenaran ilmu hukum inilah paradigma hukum yang diperdebatkan.
Copyrights © 2016