Proses legislasi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor yuridis. Faktor-faktor non-yuridis juga mempengaruhi proses legislatif. Bahkan faktor non-yuridis kadang mempengaruhi lebih besar dari faktor yuridis. Sedangkan produk legislasi apapun harus memenuhi kriteria legislasi yang baik berdasarkan teori legisprudensi. Kualitas legislasi di DPRD Kota Surabaya juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar teks undang-undang. Oleh karena itu, proses legislasi di DPRD Kota Surabaya menarik untuk dianalisis karena tentu faktor non-yuridis tetap berpengaruh dalam proses legislasi. Namun faktor-faktor ini dapat diakomodasi sedemikian rupa agar sesuai dengan tuntutan aspek yuridis. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosio legal. Berdasarkan penelitiandengan pendekatan sosio-legal, proses legislasi di DPRD Kota Surabaya (2009-2014) dipengaruhi oleh faktor-faktor non-yuridis. Faktor-faktor non-yuridis dipengaruhi oleh kepentingan perebutan pengaruh di basis konstituen. Di sisi legislator, ada minat untuk membangun basis konstituen secara berkelanjutan. Di sisi eksekutif, ada kebutuhan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepentingan satu sama lain saling terkait atau terakomodasi dalam dinamika pembahasan rancangan peraturan yang berkaitan dengan anggaran.
Copyrights © 2016