Keadaan di berbagai daerah di Indonesia beberapa tahun terakhir ini sangat memprihatinkan. Dimana-mana banyak terjadi kekerasan seksual pada anak-anak. Orang tua dan guru tentunya yang paling khawatir. Bagaimana pandangan orangtua dan guru SDN 09 Pagi Bendungan Hilir Jakarta mengenai kekerasan seksual pada anak. Apakah mereka mengetahui siapa saja anak-anak yang rentan terhadap kekerasan seksual, siapa saja yang bisa menjadi pelakunya, bagaimana cara mencegahnya dan dasar hukum apa yang bisa dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual. Untuk mengetahui hal-hal tersebut maka kepada 38 orang tua siswa dan 10 guru yang mewakili kelas 1 hingga kelas 6 diberikan angket dengan beberapa pertanyaan untuk diisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua siswa dan guru pada umumnya memahami dengan baik yang dimaksud dengan kekerasan seksual pada anak, usia anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual, dan semua orang termasuk orang-orang dekat bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Orang tua dan gurupada umumnya juga mengetahui cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, yaitu dengan menerapkan “underwear rule” pada anak-anak, memberikan pendidikan agama sedini mungkin dan mewaspadai penggunaan media. Mereka mengetahui dasar hukum yang dipakai oleh polisi dalam hal kekerasan seksual pada anak.
Copyrights © 2016