Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Legalitas Preventive Detention untuk Melawan Terorisme Berdasarkan Hukum Internasional

Adeline Winardi (Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
Stephanus Desi (Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2016

Abstract

Terorisme merupakan salah satu masalah yang dialami oleh negara-negara di seluruh dunia. Dalam perkembangannya, negara-negara di seluruh dunia ini memiliki berbagai macam metode untuk mengatasi masalah terorisme tersebut. Salah satu metode yang digunakan adalah dengan menahan seseorang yang baru dicurigai sebagai terorisme, walaupun belum terdapat bukti-bukti yang cukup. Penahanan tersebut dikenal sebagai preventive detention. Masalah yang muncul kemudian adalah bahwa penerapan dari preventive detention tersebut dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Namun hukum internasional sendiri sampai saat ini belum memiliki pengaturan khusus mengenai preventive detention, melainkan ketentuan tersebut diatur oleh hukum nasional di masing-masing negara. Walaupun demikian berdasarkan penelitian yang dilakukan, legalitas dari preventive detetion dapat dikaji mengacu kepada salah satu Perjanjian Internasional yang mengatur mengenai penahanan secara umum danjuga mengatur mengenai Hak Asasi Manusia yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...