Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan politik hukum baru. Penyelesaian sengketa yang diatur dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menjadi dihilangkan pada huruf (d) karena menimbulkan permasalahan konstitusional. Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Permasalahan konstitusional terjadi ketika Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 55 ayat (2), yang selain membatasi bentuk-bentuk penyelesaian non-litigasi yang dapat dipilih, juga membentuk norma baru yang bertentangan dengan pasal dan ayat yang dijelaskan, yaitu bahwa para pihak diberikan hak melalui akad yang dibuatnya mengalihkan kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama menjadi kekuasaan dalam lingkungan peradilanumum. Pemberian hak untuk membuat akad dengan isi yang bukan saja bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) UU Perbankan Syariah, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Copyrights © 2017