Tulisan ini berfokus pada tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada konsumen anak, terutama anak-anak sekolah dasar, yang menjadi sasaran dari produk jajanan sekolah. Anak-anak sebagai konsumen belum memiliki kemampuan untuk menentukan pilihannya yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana sehingga ketidakmampuan itu menimbulkan kewajiban kepada orang dewasa di sekitar anak untuk memberikanperlindungan. Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sudah mengundangkan UU No.8 tahun 1999 mengenai Perlindungan terhadap konsumen. Undangundang ini dalam implementasinya masih menunjukkan ketidakefektifannya karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui UU tersebut. Di sisi lain pengetahuan dan kepedulian orang tua menyangkut perlindungan terhadap anak dalam hal jajanan sekolah masih rendah. Perlindungan terhadap anak menjadi hal yang harus segera mendapatkan perhatian karena anak-anak adalah generasi penerus yang akan menentukan manusia Indonesia di masa depan.
Copyrights © 2017