Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh lapisan anak bangsa melalui berbagai upaya untuk mengentaskan dari jurang kemiskinan. Amanat konstitusi tersebut direalisasikan dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Upaya pengentasan fakir miskin oleh pemerintah dilakukan melaluipemberian hak dasar meliputi pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan dan/atau pelayanan social dimana belum memberikan jaminan yang komprehensif terhadap pemenuhan hak fakir miskin. Oleh karena itu seharusnya hak fakir miskin harus ditambah dan diperluasguna memberikan jaminan kehidupan yang layak. Penambahan dan perluasan hak fakir miskin dengan menambahkan pemenuhan hak kerohanian dan hak kebahagiaan psikis.
Copyrights © 2017