Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

PEMBARUAN HAK DASAR NEGARA SEBAGAI HUMAN SECURITY BERDASAR KAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

Agus Saiful Abib (Fakultas Hukum Universitas Semarang)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2020

Abstract

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh lapisan anak bangsa melalui berbagai upaya untuk mengentaskan dari jurang kemiskinan. Amanat konstitusi tersebut direalisasikan dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Upaya pengentasan fakir miskin oleh pemerintah dilakukan melaluipemberian hak dasar meliputi pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan dan/atau pelayanan social dimana belum memberikan jaminan yang komprehensif terhadap pemenuhan hak fakir miskin. Oleh karena itu seharusnya hak fakir miskin harus ditambah dan diperluasguna memberikan jaminan kehidupan yang layak. Penambahan dan perluasan hak fakir miskin dengan menambahkan pemenuhan hak kerohanian dan hak kebahagiaan psikis.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...