Bali merupakan tempat wisata yang terkenal secara internasional, dan beberapa hotel di Bali menawarkan keindahan pantai yang bisa langsung diakses oleh tamu hotel. Di sisi lain menurut aturan yang berlaku setiap penanggung jawab kegiatan harus melakukan perlindungan terhadap lingkungan, termasuk penanggung jawab pengusaha hotel juga harus melindungi lingkungan. Perlindungan lingkungan ini juga merupakan bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan kewajiban dari pengusaha untuk melakukannya. Penelitian ini ingin mengetahui aturan apa saja yang dapat diterapkan terkait tanggung jawab Hotel untuk melindungi lingkungan pantai khususnya hotel yang mempunyai akses langsung ke pantai. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat digunakan untuk mengkaji tanggung jawab pengusaha Hotel untuk melindungi lingkungan. Empat hotel yang diteliti yaitu Hotel Intercontinental, Hotel Melia, Hotel Novotel Nusa Dua dan Novotel Benoa menunjukan kepedulian mereka terhadap lingkungan, dan telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyrights © 2017