Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mendeskripsikan rekonstruksi pasal KUHPerdata yang selaras dengan nilai keadilan restoratif dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Penelitian menggunakan metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai keadilan restoratif berdasar Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 pada aplikasi atau pelaksanaan ditunjukkan dalam 5 (lima) indikator. Sementara itu terdapat 8 (delapan) pasal dalam KUHPerdata yang selaras dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Apabila dijabarkan lebih lanjut dapat dikatakan bahwa 4 (empat) pasal selaras dalam arti tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 (Pasal 404, 1367, 1798, dan 1987), dan 4 (empat) pasal yang selaras dalam arti bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 (Pasal 302, 384, 1447, dan 1912). Rekonstruksi pasal KUHPerdata tersebut dilakukan berdasar nilai keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Copyrights © 2018