Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 3 No 03 (2018): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

AKTA NOTARISWAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA.

Habib Adjie (Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2020

Abstract

Pasal 43 ayat (1) UUJN – P telah mewajibkan bahwa akta Notaris dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan kata wajib berarti jika tidak dilaksanakan akan ada sanksinya, tapi ternyata UUJN – P tidak mengatur sanksinya, artinya kewajiban tanpa sanksi jika dilanggar. Pada sisi yang lain bagaimana jika Kontrak yang dituangkan ke dalam akta Notaris yang didalamnya terlibat pihak asing atau subjek hukum asing. Dalam akta Notaris selain wajib penggunaan bahasa Indonesia, perlu juga diperhatikan mengenai penafsiran terhadap bahasa yang dipergunakan dalam akta Notaris dan bahasa hukum yang dipergunakan untuk akta Notaris. Akta sebagai suatu komunikasi yang mengatur hak dan kewajiban para pihak atau parapenghadap. Karena itu, sejalan dengan maksud dan tujuannya, maka kata ataupun kalimat yang artinya jelas dan dan tegas serta ada keharusan untuk mempergunakan kata-kata yang tepat, (istilah atau kalimat yang berpotensi mempunyai pengertian multitafsir), dalam akta telah menyediakan tempat khusus mengenai penjelasan pengertian dari kata-kata, frase yang mempunyai arti ganda tersebut, yaitu dalam klausula definisi, juga yang mempunyai pengertian yang mudah untuk membantu dan upaya penerjemahannya. Ketika sebuah akta (atau kontrak atau perjanjian) telah sempurna, artinya aspek formal dan materil telah dipenuhi, dan berjalankan sebagaimana yang diharapkan oleh parapihak, maka terkadang dalam menimbulkan permasalahan, yang berkaitan dengan segala hal yang tersebut dalam akta yang bersangkutan, misalnya mengenai kata atau kalimat atau istilah yang dipergunakan. Jika hal ini terjadi, maka terhadap akta tersebut dilakukan penafsiran atau interpretasi. Masalah penafsiran akta (perjanjian/kontrak) termasuk salah satu hal yang penting dalam setiap akta, baik pada saat pembuatan aktamaupun pada waktu penerapannya dikemudian hari.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...