Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum lingkungan dalam kaitannya dengan industri batik di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini, industri batik berkontribusi signifikan terhadap pencemaran air sungai yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat terutama yang tinggal di sekitar area industri batik. Hal ini tidak selaras dengan skema Sustainable Development Goals (SDGs) terutama tujuan nomor 6 yaitu air bersih dan sanitasi dimana skema ini mengamanatkan pemerintah dari negara-negara di dunia untuk segera menerapkan sistem berbasis ekonomi hijau dalam melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Indonesia, sebagai salah satu negara yang ikut menyepakati skema SDGs, harus mendukung SDGs dengan mengembangkan industri ramah lingkungan termasuk industri batik dimana batik yang ramah lingkungan diyakini dapat meningkatkan nilai ekspor batik.
Copyrights © 2018