Persyaratan higiene sanitasi merupakan salah satu persyaratan standar mutu dan keamanan pangan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha rumah makan dan restoran. Ini merupakan bentuk standardisasi TPM rumah makan dan restoran yang menghasilkan produk pangan olahan siap saji, dengan tujuan agar produk yang dihasilkan memenuhi standar dan aman dikonsumsi oleh konsumen. Bukti pemenuhan syarat adalah berupa sertifikat laik higiene sanitasi/sertifikat laik sehat. Pada kenyataannya, masih terdapat sejumlah kasus makanan dan minuman di rumah makan dan restoran. Padahal UUPK, UU Pangan, PP Keamanan Pangan, dan Kepmenkes No. 1098 Tahun 2003 sudah membebani pelaku usaha rumah makan dan restoran sejumlah kewajiban, larangan, dan ancaman sanksi atas hal tersebut. Artinya, masih ada pelaku usaha yang belum memahami betul arti penting dan/atau tidak melaksanakan persyaratan higiene sanitasi sebagaimana mestinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dan secara spesifik dalam cakupan wilayah administrasi Jakarta Barat . Hasil penelitian ini menemukan bahwa: (1) Pembinaan dan pengawasan Sudinkes Jakbar memiliki peran penting dalam mendorong pelaku usaha rumah makan dan restoran memenuhi tanggung jawab administrasi atas pelanggaran yang dilakukannya; dan (2) Sudinkes Jakbar telah melaksanakan perannya dalam membina dan mengawasi pelaksanaan persyaratan higiene sanitasi rumah makan dan restoran sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2020