Penelitian ini bertujuan merumuskan tentang kewajiban pembayaran pajak ditengah kondisi pandemi global COVID-19. Berkaitan dengan ditetapkannya wabah COVID-19 ini sebagai kondisi kahar atau force majeure dengan dikeluarkannya aturan Keputusan Presiden (Keppres) No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) sebagai dasar hukum force majeure. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan diundang-undangan (statute approach). Penelitian menyimpulkan bahwa virus wabah COVID-19 ini tidak bisa dijadikan dasar untuk masyarakat tidak membayarkan pajak karena bersifat force majeure relatif.
Copyrights © 2020