Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 5 No 02 (2020): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

EVALUASI PEMERINTAH PUSAT MELALUI PEMERINTAHAN PROVINSI TERHADAP HASIL PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA SELATAN BERDASARKAN ATURAN TENTANG PEMERINTAH DAERAH

Helmanida Helmanida (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Dedeng - (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2021

Abstract

Sumatera Selatan sebagai suatu Provinsi yang telah melakukan pemekaran daerah kabupaten/kota. Terdapat beberapa daerah kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang telah melakukan pemekaran daerah yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU selatan) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor (No) 37 tahun 2003, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003, Kabupaten Banyuasin berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2002, Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007, Kota Prabumulih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001, Kota Pagar Alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2001, Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2001, Kabupaten PALI berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2013 dan Kabupaten Muratara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2013. Pemerintah Pusat melalui kementerian dalam negeri bersama dengan pemerintahan Provinsi Sumaatera Selatan bersama-sama melakukan evaluasi terhadap daerah pemekaran kabupaten/kota di Sumatera Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan sejarah pemekaran daerah kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Untuk mengetahui evaluasi terhadap daerah kabupaten/kota hasil pemekaran tersebut. Dari jenis evaluasi kementerian dalam negeri beberapa daerah kabupaten/kota menjadi daerah otonom mandiri yaitu OKU Selatan, OKU Timur, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Lubuk Linggau, Prabumulih dan Pagar Alam serta dua kabupaten dalam proses kontrol menuju daerah otonom mandiri yaitu PALI dan Muratara, yang ditinjau dari masa berlaku daerah pemekaran terhitung sejak disahkannya UU pemekaran untuk masing-masing kabupaten/kota tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...