Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 5 No 01 (2020): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

SENGKETA EUROPEAN UNION DAN REPUBLIK INDONESIA PASAL 26 RED II DAN WTO

Steve Andrianto (Pricewaterhouse Coopers Indonesia)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2020

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengkaji apakah Pasal 26 RED II Uni Eropa yang memicu kontroversi dari Indonesia konsisten dengan Perjanjian WTO yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan Uni Eropa pada tahun 1995. Kajian ini juga bertujuan untuk melihat tindakan apa saja yang dapat diambil Indonesia. sebagai negara anggota WTO berdasarkan Perjanjian WTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 26 RED II tidak sesuai dengan beberapa ketentuan dalam Perjanjian WTO, yaitu Pasal III GATT 1994, Pasal XI GATT 1994, dan Pasal XX GATT 1994. Sebagai anggota WTO, Indonesia di bawah Dispute Settlement Understanding of WTO dapat mengajukan pengaduan ke Dispute Settlement Body of WTO. Dalam hal Uni Eropa menolak untuk melaksanakan rekomendasi dari DSB, Indonesia dapat mengambil tindakan pembalasan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...