ABSTRAKSalah satu masalah yang terjadi di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur adalahkesenjangan dalam penerapan sistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran. Di mana, tidak ada dukungan publik untuk kebijakan sistem pemungutan pajakself-assessment pada pajak restoran di Kota Probolinggo.Sistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran adalah sistem pemungutanpajak di mana restoran wajib pajak publik dipercayakan untuk melakukan kerja samatimbal balik nasional melalui menghitung, mengkalkulasi, dan melaporkan sendiri pajakpembayaran yang terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan sistempajak self-assessment pada pajak restoran di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur,yang berlaku sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Prosedur Pajak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun1994 dan UndangUndang No. 16 Tahun 2000, dan diubah lagi menjadi Undang-UndangNomor 28 Tahun 2007.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif.Pemilihan informan dilakukan dengan metode Purporsive Sampling yaitu teknikpengambilan sampel berdasarkan kriteria tertentu. Jumlah informan yang diwawancaraisebanyak 18 orang.Simpulan yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakansistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran masih belum dikelolasepenuhnya untuk diterapkan di Kota Probolinggo karena beberapa faktor menjadikendala seperti kurangnya kesadaran para wajib pajak, kejujuran para wajib pajak,kesediaan atau keinginan untuk membayar pajak, disiplin dari para wajib pajak dalammenerapkan undang-undang perpajakan, undang-undangnya masih lemah dan beberapahambatan lainnya.Berdasarkan analisis tersebut, para peneliti memberikan beberapa saran kepadaPemerintah Kota Probolinggo untuk lebih meningkatkan sosialisasi, mempertimbangkansistem e-tax, dan juga kepada pembuat kebijakan untuk lebih memperhatikan penelaahankembali isi kebijakan dan konteks implementasi.Kata kunci: implementasi kebijakan, self-assessment, pajak restoran
Copyrights © 2018