ABSTRAKPenelitian tentang Kebijakan Penggunaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Dusun Rantaupandan Kecamatan Rantaupandan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan dana desa dalam pemberdayaan masyarakat, faktor penghambat serta upaya yang dapat dilakukan agar penggunaan Dana Desa di Dusun Rantaupandan dapat mencapai tujuan.Penelitian ini menggunakan teori Van Meter dan Van Horn dengan metode kualitatifdeskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui kegiatan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi untuk menguji keabsahan data serta melakukan analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan Dana Desa dalam pemberdayaan masyarakat belum berjalan secara optimal disebabkan masih adanya masalah kompetensi SDM, minimnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kebijakan Dana Desa. Kata kunci: kebijakan, dana desa, pemberdayaan masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018