Perbankan syariah sejak kemunculannya telah menjadi polemik di kalangan intelektual muslim. Polemik tersebut diakibatkan oleh masih belum ada kesepakatan yang jelas terkait bunga bank, apakah termasuk sebagai riba atau berbeda dengan riba yang ada dalam khazanah Islam. Berdasarkan teori Nasikh-Mansuk Mahmud Muhammad Thaha, dapat dipetik suatu pengertian bahwa tidak salah apa yang dikatakan oleh para modernis bahwa alasan utama pelarangan riba adalah timbulnya ketidakadilan ekonomi di dalam masyarakat. Namun para neo-revivalis pun sudah bertindak secara benar, yaitu dengan mendirikan bank-bank yang ber-label-kan ‘Syariah’. Dengan adanya bank-bank syariah tersebut memang sebagian masih mempertanyakan apakah bank-bank syariah tersebut benar-benar bebas dari riba atau tidak.
Copyrights © 2018