Produk penghimpunan dan pembiayaan di Bank syariah saat ini semakin banyak jumlahnya seiring dengan pertumbuhan bank syariah di Indonesia. Seperti yang diketahui bersama bahwa produk pembiayaan murabahah menjadi produk yang paling banyak digunakan pada sektor pembiayaan, sebaliknya mudharabah menjadi salah satu yang sedikit digunakan dalam pembiayaan. Penulis tertarik menganilis terkait mudharabah dan pengaplikasiannya di sektor perbankan. Secara syariah, perinsipnya berdasar pada al-mudharabah. Mudharabah merupakan salah satu cara menghapus sistem bunga pada bank-bank konvensional, terdapat dua jenis mudharabah yaklni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadhah. Rukun mudharabah meliputi pelaku, objek mudharabah, ijab-qabul dan nisbah keuntungan. Keuntungan mudharabah akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal, dengan syarat kerugian bukan karena kesalahan mudhorib.
Copyrights © 2018