SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 2, No 1 (2019)

KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENGADILI PERKARA KEPAILITAN TERHADAP ADANYA KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERJANJIAN YANG DISEPAKATI

Dinovan, Didin R (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara Kepailitan Terhadap Adanya Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Yang Disepakati. Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui kewenangan luar biasa (extra ordinary power) yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga melalui Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 37 jo. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang versus kewenangan khusus (extra judicial power) yang dimiliki oleh Lembaga Arbitrase berdasarkan Pasal 615-651 RV dan Pasal 11 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase. Penelitian dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Responden penelitian terdiri dari para Hakim Pengadilan Niaga dan para Advokat yang pernah menanganinya. Dari analisis data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Pertama Perkara Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga, karena Pengadilan Niaga mempunyai kewenangan/ kompetensi absolut sesuai dengan ketentuan Pasal 300 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 jo. Pasal 1 jo. 280 ayat (1) UndangUndang No. 4 tahun 1998. Kedua Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat langsung diajukan ke Pengadilan Niaga tanpa harus terlebih dahulu ada proses penyelesaian di Lembaga arbitrase, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 303 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...