Pesatnya kemajuan teknologi informasi menjadikan perkembangan yang dinamis dalam bidang ekonomi bisnis salah satunya adalah transaksi bisnis secara online. Adanya pinjam meminjam uang secara online atau financial technology mempermudah masyarakat memperoleh pinjaman dana secara cepat dan mudah dibandingkan lembaga pembiayaan lainnya. Layanan pinjam meminjam secara online didasari dengan perjanjian yang dibuat secara elektronik oleh salah satu pihak yang biasa disebut dengan perjanjian baku, tidak selamanya perjanjian baku menguntungkan para pihak perjanjian lebih banyak dibebankan kepada konsumen. Masalah dari penelitian ini: (1)Bagaimana kepastian perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dalam transaksi pinjaman online? (2)Bagaimana akibat hukum dan penanganan pemerintah terhadap klausula baku dalam pinjaman online?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder.
Copyrights © 2020