Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD RI 1945. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Sistem SJSN memberi pengertian terhadap Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, Rumusan Masalah Penelitian: 1.Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna BPJS Kesehatan yang tidak mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan di Rumah sakit? 2. Bagaimana penerapan sanksi terhadap perusahaan pemberi kerja yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam program BPJS? Pihak BPJS Kesehatan memasang dashboard informasi mengenai jumlah kamar yang tersedia agar dipahami upaya lain untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien BPJS Kesehatan adalah denga melakukan upaya mediasi terhdap pihak peserta BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit apabila di perlukan 2. Aturan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang di kenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara meliputi Perizinan terkait usaha, Izin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek, Izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Izin perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020