Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Vol 9, No 1 (2018)

TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN SALURAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KUNINGAN (Studi pada Kantor PDAM Kabupaten Kuningan)

Krisna Muhamad Dahlan (Mahasiswa Fakultas Hukum Unswagati Cirebon)
Montisa Mariana (Dosen Fakultas Hukum Unswagati Cirebon)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2021

Abstract

Pelanggaran pemasangan kembali saluran air minum yang telah diputus karena menunggak pembayan rekening PDAM akibat tidak mempunyai dana untuk membayarnya maka konsumen melakukan Pelanggaran pemasangan air minum di Kabupaten Kuningan karena sebagian besar Penduduk Kabupaten Kuningan memakai air dari PDAM tetapi tingkat penghasilannya rendah, maka dari itu sering ditemukan konsumen melakukan pelanggaran pemasangan kembali saluran air minumnya yang telah dicabut karena konsumen tersebut awalnya menunggak pembayaran rekening air minum PDAM. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana Pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen Perusahaan Daerah Air Minum PDAM di Kabupaten Kuningan, dan bagaimana penerapan sanksi yang diberikan kepada konsumen yang melakukan pelanggaran pemasangan air minum PDAM di Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan didalam penelitian ini ialah metode pendekatan, yuridis sosiologis, yaitu penulisan yang mengkaji suatu permasalahan dengan berdasarkan keilmuan hukum ataupun studi kepustakaan yang kemudian dihubungkan dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa untuk efek jera konsumen yang menunggak pembayaran dan melakukan Pelanggaran pemasangan saluran air minum akan dikenakan sanksi 50% dari tunggakan yang belum konsumen bayarkan kepada PDAM dan ditambah biaya pemasangan meter air (Berdasarkan SK Direksi PDAM Kabupaten Kuningan nomor: 870/ SK-25-PDAM/201tentang Sanksi Terhadap Pemasangan Saluran Air Minum secara Illegal), selain hal tersebutfaktor yang menyebabkan konsumen melakukan pelanggaran pemasangan air PDAM Kabupaten Kuningan ialah faktor ekonomi dan lingkungan. Pelaku tidak bisa membayar setiap bulannya kepada Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Kuningan tetapi si pelaku masih membutuhkan air dan lingkungan yang mendorong pelanggaran tersebut. Oleh karena itu pelaku berani melakukan pelanggaran tersebut agar bisa mendapatkan air bersih dan pelaku dikenakan sanksi denda yang tercantum didalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Pelayanan Air Minum Kabupaten Kuningan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Responsif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Responsif Law Journal is a method of interpretation that involves various important factors (not just reviewing the text of legal products) but also involves knowledge of historical background, culture, anthropology and psychology to bring back the nuances of a scientific text. Hermeneutics is also ...