Permohonan gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan oleh pihak yang merasa tidak puas, terutama bagi mereka yang mempunyai selisih hasil perolehannya dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi berjalan sampai dengan adanya putusan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Namun sebelum adanya putusan tersebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengeluarkan putusan sela seperti memerintahkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Atas putusan sela tersebut apakah yang menjadi konstruksi hukum hakim dan bagaimanakah idealnya putusan hakim MK memutus.perkara sengketa perselisihan pilkada. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif atau doktrinal, dengan paradigma kontruktivisme. Bahan.hukum yang diteliti perundang-undangan khususnya UU Pilkada, UU tentang MK, serta peraturan lainnya yang berhubungan.dengan.objek.penelitian. Berdasarkan penelitian putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengutamakan keadilan prosedural, keadilan substansial terabaikan. Walaupun PSU sebagai putusan yang dikategorikan sebagai keadilan yang substantif, namun putusan tersebut hanya mencari aman bagi MK dan tidak memperhitungkan efek dari adanya PSU. Proses penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan dalam hal konstruksi hukum hakim memutus suatu perkara di Mahkamah Konstitusi, seharusnya memperhitungkan keadilan yang substansial misalnya pembukaan kotak suara bukan keingginan dari petugas PPS dan hasil tidak mengalami perubahan atau kecurangan.
Copyrights © 2020