Pembangunan memiliki banyak ekses dalam kehidupan diantaranya mengandung risiko degradasi kualitas lingkungan hidup. Dibutuhkan kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup. Kegiatan penambangan Galian C yang telah berlangsung lama telah menegasikan kelestarian lingkungan hidup, peran kebijakan Pemerintah Daerah melalui green policy menjadi alternatif yang dibutuhkan untuk mengatasi problem tersebut. Riset ini menggunakan pendekatan doktrinal dalam upaya memahami serta mengkaji ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai pijakan dasar untuk menempatan kembali kebijakan yang telah ada pada posisi keberpihakan terhadap upaya perlindungan serta pelestarian lingkungan. Degradasi lingkungan akibat kegiatan penambangan yang dilakukan secara terus-menerus tanpa henti, membutuhkan upaya-upaya pemulihan lingkungan hidup ntuk mengembalikan fungsi lahan dalam perspektif sustainable development. Reposisi kebijakan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan kembali lahan bekas Galian C untuk mengembangkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan, misalnya untuk destinasi wisata. Tatanan norma hukum telah memberikan alternatif peluang pengembangan kawasan tersebut melalui ketentuan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Konstruksi kebijakan harus dikembalikan kepada formulasi ketaatan pada asas pemulihan lingkungan melalui kegiatan pascatambang lahan bekas Galian C, berbasis penguatan pemulihan nilai- nilai ekonomi kerakyatan masyarakat kawasan.
Copyrights © 2021