Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Vol 8, No 2 (2017): Hukum Responsif

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

sanusi sanusi (Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2017

Abstract

PENGEMBALIAN.KERUGIAN.KEUANGAN.NEGARADALAM TINDAK PIDANA KORUPSIDr. Sanusi, SH., MH Suci Hati HandayaniProgram Studi Ilmu HukumFakultas Hukum Unswagati CirebonABSTRAKPengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pada tataran praktek masih.mengalami sejumlah permasalahan. Diantaranya penerapan delik formil yang hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur tanpa harus ada akibat yang benar-benar terjadi. Rumusan ini menimbulkan problem tersendiri ketika dihadapkan pada pidana pembayaran uang pengganti. Karena pembayaran uang pengganti harus.nyata dan pasti.jumlahnya, sementara korupsi.sebagai delik formil cukup dengan potensi kerugian negara sudah dapat dipidana. Kendati dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya nomor 25/PUU-XIV/2016 frasa kata dapat merugikan keuangan negara terkait.Pasal. 2 dan 3 UU.Tipikor dihapuskan, namun dalam.praktek masih menimbulkan ketidakpastian, terlebih keengganan pelaku korupsi beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi dalam masa penyelidikan maupun penyidikan mengalami kekhawatiran karena dalam ketentuan pasal 4 UU TPK menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.Identifikasi masalah terdiri dari (1) Bagaimana pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ? (2) Apakah pengembalian kerugian keuangan negara dapat menjadi alasan penghapusan pidana dalam tindak pidana korupsi.Penelitian.ini menggunakan pendekatan hukum.normatif (yuridis normatif). Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data.menggunakan.data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen dan teknik analisis menggunakan pendekatan kualitatif karena.tidak menggunakan.rumus-rumus tertentu dan.angka-angka.Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dapat ditempuh dengan mekanisme administrasi, pidana maupun perdata, serta pengembalian kerugian keuangan negarasebagaimana ketentuan pasal 4 UU TPK tidaklah dapat menjadi alasan penghapusan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi, justru menjadi kendala bagi pelaku yang dalam masa proses penyelidikan maupun penyidikan memiliki inisiatif pengembalian.Kata Kunci : Tindak.Pidana.Korupsi, Pengembalian. Kerugian Keuangan.Negara.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Responsif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Responsif Law Journal is a method of interpretation that involves various important factors (not just reviewing the text of legal products) but also involves knowledge of historical background, culture, anthropology and psychology to bring back the nuances of a scientific text. Hermeneutics is also ...