Abortus menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang meningkat setiap tahunnya. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh para pelaku tentunya memiliki factor sebagai penyebab ternyadinya abortus provokatus criminalis. Keberadaan praktik aborsi kembali mendapat perhatian dengan disahkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1992. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Abortus Provokatus Criminalis dan upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk menangani masalah Abortus Provokatus Criminalis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Yuridis Empiris yakni suatu metode penelitian hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana hukum berjalan di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan Abortus Provokatus Criminalis dikota Cirebon adalah: (1) Hamil diluar nikah; (2) Malu atau takut diketahui oleh keluarganya; (3) Tidak mau mengahambat sekolah; dan adapun upaya-upaya yang ditempuh untuk menangani masalah Abortus Provokatus Criminalis adalah: (1) Upaya preventif dan (2)Upaya repsesif.
Copyrights © 2018