Abstract The implementation of Community Service activities in Harjosari I Village, Medan Amplas District about increasing public understanding of Islamic inheritance law, it can be concluded that in general the Muslim community of Harjosari I Village has long known that for Muslims who will share inheritance, there are provisions that arrange it properly and perfectly, namely Islamic inheritance law.The people of Harjosari I Village have a high enthusiasm for studying Islamic inheritance law, Harjosari I Village communities who participate in counseling activities about Islamic inheritance law, besides knowing about Islamic inheritance law, have also begun to understand it, as evidenced by the large number of community members who are present in counseling activities and can apply various questions regarding Islamic inheritance law.As a continuation of Community Service activities activities regarding Islamic inheritance law, it is necessary to carry out subsequent Community Service activities activities to increase public understanding and awareness of the importance of mastering Islamic inheritance law. It is hoped that the counseling provided by the Community Service activities team will increase public awareness to share their inheritance according to Islamic inheritance law. Keywords : Law, Inheritance, Islamic Heritage, Abstrak Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas tentang peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hukum waris Islam, dapat diambil beberapa kesimpulan yang pada umumnya masyarakat muslim Kelurahan Harjosari I sudah sejak lama mengetahui bahwa bagi umat Islam yang akan membagi harta warisan, ada ketentuan yang mengaturnya dengan baik dan sempurna yaitu hukum waris Islam.Masyarakat Kelurahan Harjosari I memiliki semangat yang tinggi untuk mempelajari hukum waris Islam, Masyarakat Kelurahan Harjosari I yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang hukum waris Islam disamping mengetahui tentang hukum waris Islam juga sudah mulai memahaminya, terbukti dengan banyaknya anggota masyarakat yang hadir dalam kegiatan penyuluhan serta dapat mengajukan berbagai pertanyaan berkenaan dengan hukum waris Islam.Sebagai keberlanjutan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang hukum waris Islam, perlu dilaksanalcan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berikutnya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penguasaan ilmu hukum waris Islam. Diharapkan dengan penyuluhan yang diberikan oleh tim Pengabdian Kepada Masyarakat akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membagi harta warisannya menurut hukum waris Islam. Kata Kunci : Hukum, Waris, Waris Islam,
Copyrights © 2020