AbstractTrafficking is the act of recruiting, transporting, guiding, sending, transferring or accepting someone with the threat of violence, use of force, abduction, confiscation, forgery, fraud, abuse of power or a vulnerable position, entrapment of debt or providing payment or benefits, thereby obtaining approval from the person holds control over others, whether carried out within the State or between States, for the purpose of Exploitation or to cause people to be exploited. Keywords: Legal Protection, Trafficking in Persons, Labor. AbstrakPerdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penamupungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memeperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan Eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perdagangan Orang, Tenaga Kerja.
Copyrights © 2020