Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang cepat, tepat, akurat dan sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 dimana penyusunan laporan keuangan disusun menggunakan basis akrual maka pemerintah daerah memerlukan adanya implementasi sistem informasi aplikasi dalam pembuatan laporan keuangan. Oleh karena itu Pemerintah khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset di Provinsi Kalimantan Barat mulai menggunakan aplikasi komputer yang dapat mengolah data transaksi keuangan yang dapat dimanfaatkan. Penelitian ini bertujuan mengetahui sistem informasi akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pada BPKAD Provinsi Kalimantan Barat dan kesesuaian penyusunan laporan keuangan BPKAD terhadap PP No.71 Tahun 2010. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan pimpinan dan pegawai di sub bagian keuangan dan asset BPKAD Provinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan BPKAD Provinsi Kalimantan Barat telah sesuai dengan PP No.71 Tahun 2010, walaupun masih terdapat kendala pada sumber daya manusia tetapi tidak terlalu berpengaruh terhadap hasil laporan keuangannya.Kata Kunci : Laporan Keuangan Daerah, PP 71 Tahun 2010, basis akrual, sisteminformasi akuntansi pemerintah
Copyrights © 2018