Lembaga pengadilan harus mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat Indonesia dengan mewujudkan proses peradilan ke dalam suatu proses yang sederhana, cepat dan dengan biaya yang ringan tanpa mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. Salah satu hal yang dapat membantu mewujudkan hal tersebut adalah dengan penerapan Reformasi Birokrasi serta pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pada tahun 2018, Mahkamah Agung RI melalui Sekretaris Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang sebagai salah satu pengadilan yang ditunjuk untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pengadilan-pengadilan yang ditunjuk dalam hal ini ditugaskan untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di satuan kerjanya masing-masing, yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Eksternal serta dilanjutkan dengan survei dari Lembaga Survei Independen yang akan berujung kepada peninjauan skor Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI. Hasil penilaian tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional yang diketuai oleh Wakil Presiden RI untuk menentukan kelayakan Mahkamah Agung RI dalam hal kenaikan tunjangan kinerja Pegawai Non-Hakim Mahkamah Agung RI.Court institutions should gain the trust from Indonesian society with achieving a simple, fast and cost-effective of judicial process without compromising on accuracy and precision to seek out the truth and justice. One of the things that can encourage is by the implementation of Bureaucratic Reforms as well as the Development of the Integrity Zone Towards Corruption-Free Zone nor Clean and Serving Bureaucracy Zone. In 2018, the Supreme Court of Republic Indonesia through the Secretary of the Supreme Court of Republic Indonesia was pointed Tanjungpinang Administrative Court as one of the courts in order to manifest the Development of the Integrity Zone Towards Corruption-Free Zone nor Clean and Serving Bureaucracy Zone. The nominated courts were assigned to implement the Development of the Integrity Zone Towards Corruption-Free Zone nor Clean and Serving Bureaucracy Zone in each court, which will be assessed by Internal Assessor Team and External Assessor Team and surveyed by Independent Survey Institution which will lead to Bureaucratic Reform score review for the Supreme Court of Republic Indonesia. The result will be considered by National Assessor Team that chaired by the Vice President of Republic Indonesia to determine the eligibility of the Supreme Court of Republic Indonesia to obtain performance allowances enhancement for Supreme Court of Republic Indonesia’s Non-Judge Employees.
Copyrights © 2018