Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (Perma 6/2018) telah mengubah prosedur penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan, dimana sebelum adanya Perma 6/2018 tersebut Upaya Administratif merupakan syarat mengajukan gugatan ke Peradilan TUN hanya diwajibkan apabila telah ditentukan oleh aturan dasarnya. Namun sejakadanya Perma 6/2018 maka Upaya Administratif menjadi syarat yang mutlak harus dipenuhi terlebih dahulu oleh warga masyarakat sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan TUN. Dengan adanya kewajiban menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan, maka badan/pejabat pemerintahan harus siap menghadapi semakin banyaknya permohonan Upaya Administratif yang diajukan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu Keputusan/Tindakan Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, Perma 6/2018 merupakan peraturan yang bersifat modifikasi, yang mengubah norma hukum yang berlaku dan/atau mengubah hubungan-hubungan sosial sebelumnya. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian hukum dengan isu utama berupa modifikasi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui pengaturan upaya administratif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Hasil penelitian ini antara lain perlunya mendorong efektivitas Upaya administratif sebagai mekanisme penyelesai utama dalam penyelesaian sengketa antara warga masyarakat dengan pemerintah agar terwujud kerukunan dan harmoni. Untuk itu, badan/pejabat pemerintahan agar segera membuat pengaturan tentang upaya administratif, yang setidaknya meliputi dua hal: (1) badan/pejabat yang berwenang menyelesaikan upaya administratif, dan (2) hukum acara penyelesaian upaya administratifnya.
Copyrights © 2019