Kajian dengan judul Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2013 Terhadap Pemilihan Umum 2019 adalah sebuah kajian yang penting mengingat kajian tersebut masih jarang di teliti. Orientasi dari pembahasan dalam penelitian ini adalah: 1). Implikasi putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 14/PUU-XII/2013 terhadap pemilihan umum serentak tahun 2019 di tinjau perspektif analisis hukum progresif. 2). Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2013 mempengaruhi pemilihan umum 2019. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi 2 sumber data yakni sumber data primer dan sumber data skunder. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara sedangkan sumber data skunder berasal dari putusan dan Undang-Undang. Kemudian di anlisis menggunakan motode yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah. Impikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2013 terhadap pemilihan umum 2019 bahwa terdapat kegagalan delevey consept yang tertuang pada putusan Mahkamah Konstitusi, konsep-konsep yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak di dukung dengan adanya sistem pemilihan umum yang menyesuaikan dan dapat mengakomodir konsep yang terkadung dalam putusan tersebut.
Copyrights © 2019