Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), lembaga yang memprioritaskan kepentingan masyarakat melalui usaha desa dan demi kesejahteraan. Diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa mengatur tujuan dari BUM Desa yaitu untuk membuka lapangan kerja. Namun hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27, belum sepenuhnya terpenuhi, hal ini ditandai masih terdapat pengangguran di Desa Pujon Kidul. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi Badan Usaha Milik Desa dalam menjamin persamaan hak kesempatan kerja di Desa Pujon Kidul dan eksistensi Badan Usaha Milik Desa dalam menjamin persamaan hak kesempatan kerja di Desa Pujon Kidul perspektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, serta observasi. Kesimpulan bahwa dalam eksistensinya BUM Desa sudah sangat baik dalam sistem pengembangannya, namun ada temuan bahwa masih terdapat hak masyarakata yang belum terpenuhi yaitu dalam hak pekerjaan, yang melatar belakanginya yaitu kurang produktifitas masyarakat, Dalam perspektif maslahah mursalah sudah sejalan dengan tujuan syariat yaitu memlihara agama, memelihara akal, memelihara jiwa dan harta benda.
Copyrights © 2019