Artikel ini mengkaji dari Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam penanganan gelandangan dan pengemis. Dalam setiap wilayah pasti ada masalah gelandangan dan pengemis. Hal ini terjadi di wilayah kabupaten Jombang yang bertempat di wisata religi Gus Dur. Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap penanganan gelandangan dan pengemis di kawasan wisata religi Gus Dur dan bagaimana pandangan maslahah mursalah terhadap penanganan gelandangan dan pengemis di kawasan wisata religi Gus Dur. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan jenis yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang terjun langsung di lapangan dengan melakukan wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari artikel ini adalah melakukan tindakan yang ada dalam peraturan daerah yang bersifat penanganan preventif, penanganan represif, dan penanganan rehabilitatif. Serta peraturan daerah tersebut disimpulkan belum terlaksana dengan baik. Pandangan maslahah mursalah terhadap penanganan gelandangan dan pengemis diperbolehkan dan memberikan kemaslahatan, dilihat dari tingkat kepentingan manusia Al-Maslahah Al-Daruriyyah yang harus dipenuhi dalam kehidupan manusia.
Copyrights © 2020