Pergeseran kekuasaan legislasi dari Presiden ke DPR pasca amandemen UUD 1945 membuat makna dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menjadi kabur mengenai tidak adanya penandatanganan atau pengesahan Presiden dalam rancangan undang-undang yang tetap sah menjadi undang-undang meski telah disetujui bersama atau pengesahan hanya sebatas formalitas belaka. Penelitian ini fokus untuk menganalisis politik hukum kewenangan Presiden dan kesesuaian kewenangan check and balance serta menurut pandangan siyasah dusturiyah dalam pembentukan perundang-undangan khususnya dalam pengesahan rancangan undang-undang. Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan temuan penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1) Pasal 20 ayat (5) mengingkari prinsip check and balance karena menjadi alat pemaksa Presiden untuk tetap menerima RUU dari Presiden sebagai implikasi dari penguatan peran DPR. 2) Menurut pandangan siyasah dusturiyah, Presiden tidak diartikan sebagai pembuat undang-undang melainkan membantu dan memudahkan lembaga legislative dalam pembuatan suatu undang-undang.
Copyrights © 2020