Putusan Mahkamah Konstitusi sering kali terjadi permasalahan dalam penerapannya. Salah satunya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memperluas frasa ’pekerjaan lain’ pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbedaan pendapat mengenai penafsiran pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi banyak pihak, khususnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Rumusan Masalah yang digunakan oleh penulis adalah Bagaimana Ratio legis Putusan Mahkamah Konstitusi No 30/PUU-XVI/2018? dan Bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 30/PUU-XVI/2018 terhadap Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019? Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil temuan dalam penelitian ini adalah Pertama Ratio legis Putusan Mahkamah Konstitusi No 30/PUU-XVI/2018 yakni urgensi (original intent) dari pembentukan Dewan Perwakilan Daerah merupakan representasi daerah yang menduduki tingkat pemerintahan pusat mewakili daerah. Ratio legis dari Putusan Mahkamah Agung No 65P/HUM/2018 adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam merevisi Peraturan KPU No 26 Tahun 2018 dinilai tidak efektif karena perubahan suatu aturan disertai dengan suatu kewajiban pada saat tahapan dan program. Kedua Implikasi yang disebabkan oleh disimilaritas kedua Putusan lembaga tertinggi dalam kehakiman ini menimbulkan ketidak pastian hukum bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Copyrights © 2020