Banyaknya pendatang yang masuk di Kota Malang berdampak pada banyaknya permintaan atas pemondokan dan dengan banyaknya permintaan atas pemondokan ini maka ditemui penyelenggara pemondokan yang menyediakan pemondokan campur, meraka yang menyelenggarakan pemondokan yang akan memberikan peluang terhadap adanya tindakan asusila, hal ini melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006. Jenis penelitian yang digunakan didalam artikel ini adalah yuridis empirs. Selanjutnya artikel ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini bertempatkan di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari catatan-catatan, sumber data tertulis, dan foto. Hasil dari artikel ini menyimpulkan bahwa peraran tokoh masyarakat berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 terhadap pelanggaran adalah dengan memberikan himbauan secara langsung dan himbauan secara tidak langsung melalui pengajian rutin satu minggu sekali. Menurut pandangan Maslahah Mursalah Imam As-Syatibi hal ini merupakan kemaslahatan karena dan termasuk dalam tingkatan maslahah hajjiyah
Copyrights © 2020