Absennya mekanisme constitutional question dalam kewenangan pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebabkan hak-hak konstitusional warga negara tidak terlindungi secara menyeluruh, MK pun tidak bisa memberikan keadilan substantif yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (keadilan transenden). Penelitian ini akan berfokus untuk mengkaji implementasi constitutional question berdasarkan perspektif Paradigma Hukum Profetik. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan mlalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil dan temuan penelitian menunjukkan bahwa Paradigma hukum profetik dapat dijadikan alternatif perspektif untuk membangkitkan kembali spirit keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (keadilan transenden) dalam praktik pengujian konstitusional di MK, terutama dalam mengimplementasikan mekanisme constitutional question.
Copyrights © 2020