Al-Balad: Journal of Constitutional Law
Vol 2 No 2 (2020)

Pandangan Hukum Progresif dan Maslahah Mursalah Terhadap Hak Politik Pemilih Tambahan

Fina Wildaniyah (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2020

Abstract

Pemilih tambahan pada pemilihan umum merupakan Pemilih yang tidak dapat memilih di tempat asalnya karena keadaan tertentu. Pasal 344 ayat (2) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ternyata dapat berpotensi menghilangkan hak politik pemilih tambahan, sebab ketentuan dalam pasal tersebut belum mengatur secara jelas terkait alokasi surat suara bagi pemilih tambahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa atas dasar pemikiran hukum progresif yang menyatakan hukum harus berjalan sesuai keadaan manusia maka sebaiknya pemenuhan hak politik pemilih tambahan haruslah diperhatikan dengan menjamin keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan. Adanya TPS khusus bagi pemilih tambahan merupakan bentuk kontruksi hukum. Apabila ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, TPS khusus tidak bertentangan dengan syariat sebab hal tersebut merupakan bentuk kemaslahatan dan bisa menjadi wadah untuk meminimalisir masyarakat khususnya pemilih tambahan agar tidak kehilangan hak memilihnya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

albalad

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Balad: Journal of Constitutional Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum tata negara dengan berbagai aspek dan ...