Pengelolaan keuangan desa yang baik yaitu berdasarkan dan dilandaskan pada peraturan yang ada, serta bergantung pada kemampuan obyek sumber daya manusia yang mengelolahnya. Rumusan masalah artikel ini yaitu: 1). Bagaimana pengalokasian dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018. 2). Bagaimana pengalokasian dana desa di Desa Boreng perspektif Maslahah. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). untuk mengetahui kegiatan pengelolaan keuangan desa di Desa Boreng Kecamatan Lumajang yang tertuang pada pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan keuangan desa perspektif Maslahah. Dalam pasal 1 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah maupun perangkat desa belum sepenuhnya menerapkan peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dikarenakan kurang adanya pemahaman dan kesadaran dari SDM akan peraturan yang ada. Untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa di Desa Boreng secara keseluruhan dirasa sudah baik dan sesuai dengan kapasitas peraturan, akan tetapi kegiatan pelaporan keuangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang tidak sesuai dan belum adanya pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat. Apabila berdasarkan perspektif Maslahah, penggunaan dana desa di Desa Boreng telah memenuhi tiga tingkatan skala prioritas kebutuhan manusia. Maslahah al-daruriyah yang dilakukan dengan cara pembangunan dan pemberdayaan. Maslahah al-hajiyyah dilakukan dalam bentuk pembagian dana dengan mempertimbangkan dari skala prioritas desa. Maslahah al-tahsiniyyah dilakukan dengan bentuk penyadaran masyarakat mengenai keterlibatan partisipasinya dalam kegiatan desa.
Copyrights © 2020