Peraturan desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. BPD dalam melakukan pembahasan dan penampungan aspirasi masyarakat kurang menyeluruh, dan dalam mensosialisasikan peraturan desa kurang baik sehingga masyarakat masih belum mengetahui tentang adanya peraturan desa. Tujuan dari adanya artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan BPD dalam membahas dan menetapkan peraturan desa prespektif maqashid syariah, dan untuk mengetahui bagaimana BPD dalam mensosialisasikan peraturan desa. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sumber penelitian primer dalam artikel ini adalah wawancara dengan Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Data sekunder sebagai data pelengkap sumber data primer diperoleh dari Peraturan Perundang-Undangan, studi literatur atau kepustakaan. Hasil dari artikel ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan pembahasan dan penetapan peraturan desa di Desa Sumberagung kurang baik disebabkan dalam menampung aspirasi masyarakat tidak langsung kepada masyarakatnya melainkan diwakilkan kepada kepala dusunnya. Sedangkan didalam peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas keterbukaan, masyarakat berhak ikut andil dalam pembuatan aturan baik secara langsung maupun tertulis. Sehingga massyarakat Desa Sumberagung belum mengetahui adanya penampungan aspirasi masyarakat dan adanya peraturan desa.
Copyrights © 2020