Keberadaan sukarelawan pengatur lalu lintas (SUPELTAS) memiliki peran yang penting terhadap sebuah ketertiban umum dan kelancaran lalu - lintas, sehingga dalam bertugas perlu memperhatikan sebuah regulasi yang mengikatnya yaitu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terhadap eksistensi sukarelawan pengatur lalu-lintas (SUPELTAS) dan ditinjau berdasarkan maslahah mursalah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah Kecamatan Sukun Kota Malang. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan observasi, serta data sekunder yang berupa buku ilmiah, hasil laporan penelitian, skripsi, dan jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terhadap eksistensi sukarelawan pengatur lalu-lintas (SUPELTAS) adalah dinilai sudah efektif. Ditinjau dari teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M Friedman keberadaan SUPELTAS secara substansi hukumnya sudah baik, struktur hukumnya yaitu pihak kepolisian selaku penegak hukumnya juga baik, dan budaya masyarakat yang ada didalamnya juga sangat baik, sehingga berdasarkan perspektif maslahah mursalah membawa sebuah kemaslahatan atau kebaikan.
Copyrights © 2020