Ombudsman Perwakilan Jawa Timur (ORI JATIM) sebagai lembaga pengawas, bertugas mengawasi dan menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi penyelenggara pelayanan publik. Setiap tahun laporan meningkat dan terjadi secara berulang. ORI JATIM mengeluarkan produk hukum berupa Laporan Akhir Hasil Penelitian (LAHP) berisi tindakan korektif. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengawasan ORI JATIM terhadap tindakan korektif menurut Peraturan Ombusman Nomor 38 Tahun 2019 dan Siyasah Syar’iyah, dan mengetahui faktor yang mempengaruhinya. Jenis penelitian adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun metode pengumpulan data ialah wawancara dan dokumentasi terkait dengan data-data. Hasil penelitian pertama, pengawasan ORI JATIM terhadap tindakan korektif sudah sesuai Peraturan Ombudsman, namun dalam pengawasan secara umunya ORI JATIM kurang optimal karena masih terjadi pengulangan laporan masyarakat kepada intansi yang sama. Sedangkan menurut Siyasah Syar’iyah pengawasan ORI JATIM termasuk perbuatan amar makruf nahi mungkar, mirip dengan wilayah Al-hisbah. Kedua, faktor yang mempengaruhi pengawasan terhadap tindakan korektif ada dua, pendukung dan penghambat.
Copyrights © 2020